Pidato Kenegaraan Trump: Tarif Tetap Berlaku Pasca Kekalahan MA AS, Beralih ke Tarif Global Baru


Pidato Kenegaraan Trump: Tarif Tetap Berlaku Pasca Kekalahan MA AS, Beralih ke Tarif Global Baru
Pidato Kenegaraan Trump: Tarif Tetap Berlaku Pasca Kekalahan MA AS, Beralih ke Tarif Global Baru
44 views

Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Donald Trump membingkai kekalahan di Mahkamah Agung AS soal tarif sebagai "jalan memutar", bukan kegagalan. Ia klaim tarif tetap berlaku, dengan rekonstruksi cepat via Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974.​

Latar Belakang Kekalahan Hukum

Pada 20 Februari 2026, MA AS putuskan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tak beri wewenang presiden kenakan tarif luas. Putusan batalkan kerangka darurat, timbul isu pengembalian dana, kesepakatan perdagangan, dan litigasi lanjut.

Respons Pemerintahan

  • Segera keluarkan perintah tarif global sementara via Pasal 122: 10% selama 150 hari, usaha naik ke 15% (batas undang-undang).​

  • Pasal 122 jarang dipakai, bingkai "krisis neraca pembayaran"—ekonom ragu kondisi AS memenuhi, tingkatkan risiko hukum baru.

  • Tarif lain aman: Bagian 232 (sektor/keamanan nasional) dan Bagian 301 (aksi perdagangan/China) tak terdampak.​

Dampak Jangka Pendek

"Premi risiko" tarif bertahan karena rekonstruksi, bukan penghapusan. Faktor kunci: daya tahan Pasal 122 di pengadilan, shift ke 15%, pengembalian dana, dan risiko pembalasan pengaruh pertumbuhan/FX (seperti EURUSD).​

Trump sebut putusan "disayangkan", tapi negara lawan tak batalkan kesepakatan; pantau penegakan. Pasca 150 hari, Kongres mungkin terlibat. Pasar fokus litigasi dan investigasi tarif baru.

We Are Team

admin

Please Login to comment in the post!

you may also like

" />
Jumat, Maret 13, 2026 11:38:49 Jakarta, Indonesia